Hukum alam adalah hukum yang digambarkan belaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi yang tidak terikat oleh waktu dan tempat sebagai hukum yang menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan semutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia. Para pemikir terdahulu, umumnya menerima suatu hukum yaitu hukum alam atau hukum kodrat. Berbeda dengan hukum positif sebagaimana diterima oleh orang dewasa ini, hukum alam yang diterima sebagai hukum tersebut bersifat tidak tertulis. Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia itu sendiri yaitu kodratnya.

Segala sesuatu yang berada di muka bumi ini memiliki sebab adanya; dan apabila terjadi suatu perubah, maka perubahan itu harus memiliki dasar atau sebab dari perubahan itu, mengapa sampai terjadi perubaha;, karena tidak mungkin sesuatu itu terjadi tanpa alasan, krena segala sesuatu di semesta ini memiliki alasannya masing-masing. Kalau kita hendak mengatakan bahwa bumi atau kosmos sebagai rumah kita bersama ini mengalami kehancuran atau merintih keskitan maka tentu ada alasan (cause) dari kehancuran itu yaitu adanya tidakan manusia yang tidak bermoral terhadap alamsemesta ini misalnya tidak merawat alam; adnya eksploitasi yang berlebihan, mengambil sesuatu tanpa menanam kembali dan sebagainya.

Kosmologi sebagai rumah kita bersama butuh kasih sayang dari manusia untuk memperhatikanya dan melestarikanya. Alam semesta adalah hadiah atau pemberian Tuhan yang patut kita sukuri dan kita agugkan. Kehancuran kosmos adalah suatu masalah yang menjadi perhatian semua orang dan suatu bentuk dari tidak tahu bersukur atas anugerah Tuhan atasnya.